PROGRAM SKS MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PROBOLINGGO

SKS

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan peserta didiksebagai bagian penting dari komponen pendidikan. Dalam kajian filosofisnya, peserta didik dipandang sebagai manusia seutuhnya yang unik, dimana mereka dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban. Dalam pendidikan, hak-hak peserta didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik memiliki bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar yang berbeda. Setiap peserta didik harus mendapatkan layanan pendidikan masal untuk peserta didik secara individual (mass education of individual) bukan pendidikan individual bagi peserta didik masal (individual education of the mass) agar dapat berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point b bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

 

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan belajar peserta didik yang berbeda harus difasilitasi oleh sekolah.

 

Dalam konteks layanan utuh pendidikan dalam kerangka Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) antara lain adalah konteks layanan utuh pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS. Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik.

Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo sebagai satuan pendidikan dibawah naungan kementerian agama memiliki potensi siswa yang representatif, potensi sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang mendukung, dukungan dari kantor kementerian agama dan masyarakat yang tinggi, oleh karena itu Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo akan mengimplementasikan program penyelenggaraan SKS pada tahun pelajaran 2018/2019 sebagai upaya inovasi dan improvisasi sesuai dengan amanah undang-undang dalam pendidikan untuk mencapai visi dan misi madrasah.

Tujuan

Panduan Penyelenggaraan SKS Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo ini bertujuan untuk:

  1. 1.      Memahami pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS lama dan baru secara utuh.
  2. 2.      Memahami tentang layanan utuh pembelajaran dengan SKS.
  3. 3.      Menyelenggarakan SKS sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan yang benar.
  4. 4.      Mengelola pembelajaran dengan SKS secara efektif dan bermakna.
  5. 5.      Menilai dan mengolah nilai hasil belajar.
  6. 6.      Melayani mutasi peserta didik.
  7. Menyelenggaraan SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup

Panduan Penyelenggaraan SKS di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. 1.   Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS meliputi pengertian SKS, prinsip penyelenggaraan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, pengelolaan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS.
  2. Mekanisme penyelenggaraan SKS meliputi mekanisme penyelenggaraan secara umum, pengelolaan pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai hasil belajar, mutasi peserta didik, dan ketentuan penyelenggaraan SKS.

Landasan

  1. Undang-Undang Dasar Negera Republik IndonesiaTahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59/2014 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61/2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/2014 tentang Ekstrakurikuler.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64/2014 tentang Peminatan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111/2014 tentang BK
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahuan 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor sd 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Proses.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tentang Standar Penilaian
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)

Dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2×45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)

Penyelenggaraan SKS di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo berorientasi pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan program implementasi penyelenggaraan SKS sesuai dengan NSPK tersebut maka Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo sebagai penyelenggara SKS pada tahun pelajaran 2015/2016 memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik pembelajar cepat.
  2. Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
  3. Setiap peserta didik harus difasilitasi sedemikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar berikutnya sehingga dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
  4. Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis. Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual. Penguasaan kompetensi peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing matapelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang dapat diadakan pada setiap semester.
  5. Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital. Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
  6. Program pendidikan sepenuhnya harus menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di MADRASAH ALIYAH sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 3 tahun dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (4 tahun) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum. Guru dan sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *